Dradjad Wibowo: Pihak Penolak UU Minerba Adalah Antek Asing
Undang-undang No. 4/2009 tentang Minerba sudah jelas menggariskan tekad Indonesia untuk membangun nilai tambah terhadap hasil tambang Minerba di Indonesia, dan UU ini dihasilkan DPR periode lalu. Oleh karena itu, sepatutnya kita dukung implementasinya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (3/1).
UU ini sangat jelas melindungi hasil tambang Indonesia dimana mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter untuk mengolah semua hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekpor Minerba mentah tanpa diolah dalam kadar tertentu.
Sementara pihak yang menolak kebijakan ini, Dradjad mengatakan bahwa memang pihak asing yang tidak mau membangun smelter dan hanya mau mengeruk kekayaan alam Indonesia jelas sangat keras menentang konsep ini. Bahkan mereka sejak awal menolak pembahasan RUU ini.
“Mereka sudah lakukan tekanan-tekanan sejak dulu. Jadi ketika hilirisasi dalam UU ini akan diterapkan, mesin-mesin propaganda asing pemalas ini berjalan menakuti-nakuti kita. Sedihnya, tidak sedikit pejabat tinggi pemerintahan yang ikut jadi antek perusahaan mineral asing, selain para akademisi bayaran,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang ekspor mineral dan batubara (Minerba) mentah di awal bulan Januari ini.