iqbal farabi
Home Berita PAN Hatta Rajasa Tak Setuju Pemberian Frekuensi Eks-Axis ke XL

Jakarta – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kemkominfo) meluluskan pengalihan langsung semua frekuensi 1.800 Mhz eks PT Axis Telekom Indonesia kepada PT XL Axiata, ternyata menuai kontroversi dalam tubuh pemerintah sendiri. Dalam hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengaku tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Menurut Hatta, spektrum frekuensi adalah bagian dari sumber daya terbatas yang dikelola negara. Oleh karenanya, frekuensi tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan untuk asing.

“Itu kan (spektrum frekuensi) sumber daya terbatas. Jadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing,” kata Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

Hatta menjelaskan, dalam regulasinya, frekuensi tidak bisa dipindahtangankan secara langsung, melainkan harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara. Terkait kasus merger antara Axis dengan XL Axiata, dia menilai Axis tidak bisa langsung memindahtangankan spektrum frekuensi ke pihak mana pun dan dengan alasan apa pun, baik asas komersialisasi maupun kerja sama lainnya.

Menurut Hatta, dalam hal ini, Axis harus mengembalikan frekuensinya kepada pemerintah, untuk kemudian diatur penggunaannya.

“Apa pun alasannya, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Dia (Axis) harus mengembalikannya ke pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya. Spektrum frekuensi telekomunikasi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara,” tuturnya.

Sekadar informasi, proses merger antara XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia telah menimbulkan polemik, ketika Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan persetujuan pengalihan langsung frekuensi Axis dengan alasan menyelamatkan pendapatan negara.

Tifatul berpendapat, Axis terancam bangkrut dan tidak mampu membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) sewa frekuensi tahun ini sekitar Rp1 triliun kepada pemerintah. Hal ini karena dalam dua tahun terakhir Axis melaporkan kerugian sekitar Rp2,3 triliun per tahun.

“Jika akuisisi ditunda, maka Axis akan bangkrut, dan negara rugi karena Axis tidak bisa bayar BHP frekuensi. Sehingga, potensi PNBP tahun ini ada yang hilang,” kata Tifatul saat itu.

Berdasarkan data Kemkominfo pula, industri telekomunikasi menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp12 triliun per tahun, di mana sekitar 85%-nya berasal dari BHP frekuensi.

sumber: http://www.beritasatu.com/makro/157734-hatta-rajasa-tak-setuju-pemberian-frekuensi-eksaxis-ke-xl.html

Leave a Reply