iqbal farabi
Home Activity Kadin: Pajak Restoran untuk Warteg Tidak Tepat

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai rencana pengenaan pajak restoran terhadap pengusaha Warung Tegal (Warteg) yang punya omzet sekira Rp50 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan di wilayah DKI Jakarta tidak tepat.

wacana ini akan menjadi polemik dan sudah pasti akan bertentangan dengan semangat mendorong majunya Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sebaiknya rencana implementasi itu ditinjau ulang. Pemerintah daerah jangan hanya berpikir meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja,” tukas Wakil Ketua Komite Tetap Pemberdayaan Daerah Kadin Iqbal Farabi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Dia menambahkan, pajak restoran adalah pajak atas penyediaan pelayanaan oleh restoran. Dalam pelaksanaannya, pajak ini tergolong withholding tax atau pajak yang dipungut oleh pemberi jasa. Sehingga pemberi jasa berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan hasil pemungutan tersebut atau biasa disebut self assessment.

Hal ini, lanjut Iqbal, sebenarnya yang dikenakan pajak adalah konsumen dari restoran tersebut. Atas dasar itulah maka perlu adanya klasifikasi dari tiap pelanggan restoran.

“Seandainya ditelusuri lebih lanjut, tentunya pelanggan Warteg adalah kalangan menengah ke bawah. Jika Warteg dikenakan pajak, maka automotis konsumennya akan terbebani dengan kenaikan harga sebagai imbas dari pengenaan pajak restoran ini,” jelasnya.

Pria yang menjadi calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jaya itu menilai bila pajak memiliki dua fungsi yaitu budgeter atau anggaran dan regulerent atau pengatur.

Disarankannya, Pemda dalam hal ini jangan hanya berfokus pada fungsi penerimaan saja sehingga melupakan fungsi pengatur yang jika diimplementasikan dengan baik dapat mendorong pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Sebelumnya, dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran berupa pungutan 10 persen dari total pembayaran kepada pengusaha Warteg.

Dalam penarikan pajak tidak akan ada struk khusus tetapi menggunakan sistem self assessment. Warteg yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp60 juta per tahunnya.

Pajak restoran yang akan dikenakan ke Warteg ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk Warteg.(ade)

Sumber media online : http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2010/12/02/320/399489/kadin-pajak-restoran-untuk-warteg-tidak-tepat