Tinjau Ulang Pajak Warteg
Jakarta: Kadin Indonesia meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang pengenaan pajak restoran kepada pemilik warung makanan seperti warung Tegal (warteg) beromzet minimal 5 juta per-bulan mulai 1 Januari 2011.
Sumber Media Cetak (klik untuk memperbesar) :